RSS
Facebook
Twitter

29 Apr 2018

Pengertian Ilmu Tauhid

Dalam memahami soal-soal i'itiqad (kepercayaan) dalam Islam lebih baik terlebih dahulu dimaklumi istilah-istilah yang terpakai dalam lingkungan ini.

Usuluddin artinya Pokok Agama. Ilmu Usuluddin artinya Ilmu Pokok-pokok Agama.

Di dalam Ilmu Ushuluddin dibicarakan soal-soal l'itiqad yang menjadi pokok bagi Agama, yaitu:
a. Kepercayaan (i'tiqad) yang bertalian dengan Ketuhanan (Ilahiyat).
b. Kepercayaan yang bertalian dengan Kenabian (Nubuwaat).
c. Kepercayaan yang bertalian dengan soal-soal yang gaib (hari akhirat, syurga, neraka, dan lain lain).
d. Dan lain-lain soal kepercayaan.

Ilmu Ushuluddin kadang-kadang dinamai ilmu Kalam, yakni Kalam Tuhan karena dalam ilmu ini banyak dibicarakan sifat-sifat Tuhan, di antaranya sifat Kalam (berkata).

Ulama-ulama dan ahli-ahli ilmu Kalam dinamai Mutakallimuun atau Mutakallimiin.

Ada juga orang menamai Ilmu ini dengan Ilmu Tauhid, yakni Ilmu ke-Esaan Tuhan karena yang banyak dibicarakan dalam ilmu ini ialah tentang
ke-Esaan Tuhan.

Ada juga yang menamainya dengan Ilmu 'Aqaid, yakni ilmu i'tiqad karena yang banyak dibicarakan dalam ilmu ini ialah soal-soal i'itiqad (kepercayaan).

Di Indonesia ada orang-orang menamainya dengan Ilmu sifat dua puluh, karena di dalam ilmu ini dibicarakan 20 sifat yang wajib (mesti ada) bagi Tuhan.

Pendeknya perkataan-perkataan Ilmu Ushuluddin, Ilmu Kalam, Ilmu Tauhid, Ilmu 'Aqaid, Ilmu Sifat Duapuluh, sama artinya yaitu ilmu yang dibicarakan di dalamnya soal-soal i'itiqad (kepercayaan tentang Ketuhanan, Kenabian, Keakhiratan).

Kalau kita berbicara tentang usul (pokok) sudah tentu ada yang furu' (cabang).

Dalam istilah keagamaan, furu' syari'at berarti soal-soal ibadat yang dikerjakan setiap hari, umpamanya sembahyang, puasa, zakat, haji, nikah, jual beli dan lain-lain.

Kesimpulannya dapat ditegaskan bahwa Ushuluddin ialah i'itiqad, dan furu' syari'at ialah ibadat-ibadat yang lahir.

Sumber:
Buku I'TIQAD Ahlussunah Walaupun Jamaah (2010)
Karangan: K.H. SIRADJUDIN ABBAS.

Orang yang beriman

Ustadz Abdul Somad
Orang yang beriman dan orang yang tidak
beriman sama sama mencari dunia. Tapi apa bedanya? Orang yang beriman, mencari dunia sebagai bekal baginya untuk
menghadap Allah di akhirat.

Jangan tinggalkan dunia untuk mengejar akhirat, dan jangan pula tinggalkan akhirat demi mengejar dunia. Namun raih kehidupan dunia untuk mendapatkan kebaikan di akhirat.

Sydney, Australia
10 Syaban 1439
26 April 2019

4 Agu 2015

Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umumlegislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
 
sumber: https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/

3 Agu 2015

Sistem Hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama.

1. Sistem hukum Eropa Kontinental 
Adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

2. Sistem hukum umum 
Adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon

3. Sistem Anglo-Saxon
Adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan

4. Hukum Adat
Adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem hukum agama

5. Sistem hukum agama 
Adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

28 Jul 2015

PELUK ISLAM KARENA HERAN KEBIASAAN SHALAT JUMAT

Merasa heran, Leilah bertanya pada ibunya, "Kemana ayah pergi?" Ibunya menjawab, "Salat Jumat." Leilah tidak tahu apa itu salat Jumat.

Leilah Ahmad adalah Muslimah asal
Australia. Sulung dari dua bersaudara ini
keturunan Australia dan Pakistan. Dia dibesarkan dalam keluarga yang tidak kuat dalam agama. Orangtua Leilah membiarkan anak-anaknya memilih agama sendiri.

Namun Leilah akhirnya memilih Islam yang murni pilihannya, tanpa paksaan atau dorongan dar siapa pun. Hidayah datang kala Leilah kerap melihat kebiasaan ayahnya yang asli Pakistan
selalu keluar rumah pada siang hari di hari
Jumat.

Merasa heran, Leilah bertanya pada ibunya, "Kemana ayah pergi?" Ibunya menjawab, "Salat Jumat." Leilah tidak tahu apa itu salat Jumat. Ia bahkan tidak pernah tahu ayahnya Muslim. Akhirnya, Leilah memutuskan untuk bertanya langsung pada ayahnya. Ayahnya menjelaskan apa itu salat Jumat beserta
tujuannya. Leilah kemudian bertanya, apakah dia bisa ikut salat Jumat. Ayahnya mengiyakan. Leilah pun diminta mengenakan gaun panjang, syal, dan baju lengan panjang untuk menghormati
Muslim. Puluhan orang telah berkumpul di sana.

Leilah merasa seperti mendapat inspirasi ketika Imam menyampaikan khutbah salat Jumat. Hari itu Leilah baru menyadari bahwa Islam terasa baru baginya. Ia pernah melihat Muslim lewat di jalan, tapi ia tidak tahu mengapa perempuan Muslim harus memakai hijab.

Itu adalah kunjungan pertama Leilah ke sebuah masjid meski sebelum itu ia sebenarnya pernah mengunjungi masjid, meski tidak benar-benar sebuah masjid. Di Cannes, kaum Muslim sering mengubah sebuah rumah tempat mereka tinggal
untuk salat dan menggelar acara keagamaan.

Pada hari pertama berkunjung ke masjid, Leilah mendengar surah Al Fil. Imam membacakan dalam bahasa Inggris dan Arab.
"Lantunan ayat itu terdengar sangat lembut, terutama dalam bahasa Arab. Itu membuat saya merasa damai," kenangnya. Sejak itu, Leilah mengajukan lebih banyak pertanyaan pada ayahnya tentang Islam. Ayah Leilah menjawab dan menjelaskan satu persatu setiap pertanyaan yang diajukan. Leilah bahkan
ditunjukkan Alquran. Leilah merasa kata-kata di dalam Alquran begitu indah. Tidak ada lagi yang bisa dibandingkan dengan itu.

Ayahnya kemudian menjelaskan tentang Islam, mengajak dia menunaikan salat, dan ikut merayakan Lebaran. Leilah kemudian berusaha mempraktikkan ajaran Islam, tetapi ia masih membutuhkan kemantapan untuk mengucapkan
syahadat. Suatu hari, hatinya merasa tak sabar untuk menjadi seorang Muslimah. Bersama ayah dan adik laki-lakinya, Leilah pergi ke masjid dan mengucapkan syahadat. Adik Leilah juga masuk Islam pada waktu yang sama.

Setelah satu setengah tahun menjadi Muslimah, Leilah dan keluarganya pindah ke Gold Coast, Queensland. Di sana kondisinya lebih kondusif karena kota itu memiliki lebih banyak populasi Muslim.
(Sumber: OnIslam.net)

m.dream.co.id/news/peluk-islam-karena-heran-lihat-kebiasaan-muslim-salat-jumat-150724m.html

28 Jun 2013

Sejarah Hak-hak Atas Tanah


Tujuan yang dikandung oleh hukum tidak terlepas dari siapa yang membuat hukum tersebut. Jika sebelum Bangsa Indonesia merdeka, sebagian besar Hukum agraria dibuat oleh penjajah terutama masa penjajahan Belanda, maka jelas tujuan dibuatnya adalah semata-mata untuk kepentingan dan keuntungan penjajah. Hukum agraria yang berlaku sebelum diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah hukum agraria yang sebagian besar tersusun berdasarkan tujuan dan keinginan sendiri-sendiri dari pemerintah jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya. Sehingga ketentuan Hukum agraria yang ada dan berlaku di Indonesia sebelum UUPA dihasilkan oleh bangsa sendiri masih bersifat Hukum Agraria Kolonial yang sangat merugikan bagi kepentingan bangsa Indonesia.

Dalam perjalanan sejarah pemerintah Hindia Belanda di Indonesia terdapat dualisme hukum yang menyangkut Hukum Agraria Barat, dan dipihak lain berlaku Hukum Agraria Adat. Akhirnya sistem tanam paksa yang merupakan pelaksanaan politik kolonial konservatif dihapuskan dan dimulailah sistem liberal. Politik liberal adalah kebalikannya dari politik konservatif dihapuskan dan dimulailah sistem liberal. Prinsip politik liberal adalah tidak adanya campur tangan pemerintah dibidang usaha, swasta diberikan hak untuk mengembangkan usaha dan modalnya di Indonesia. Hal ini disebabkan karena semakin tajamnya kritik yang dialamatkan kepada Pemerintah Belanda karena kebijakan politik agrarianya mendorong dikeluarkannya kebijakan kedua yang disebut Agrarisch Wet(dimuat dalam Staatblad 1870 Nomor 55).

Terkait dengan sejarah hak-hak atas tanah berdasarkan hal-hal diatas, maka hak-hak atas tanah dapat dibedakan dalam 2 masa, yaitu masa kolonial (sebelum kemerdekaan) dan setelah kemerdekaan.

A. Masa Kolonial (sebelum kemerdekaan)

Hak-hak atas tanah yang ada pada masa kolonial ini, tentunya tunduk pada Hukum Agraria Barat yang diatur dalam KUH Perdata, diantara hak-hak yang diatur tersebut antara lain:
a. Hak Eigendom (hak milik); Pasal 570 KUH Perdata menyebutkan; Eigendom adalah hak untuk dengan bebas mempergunakan suatu benda sepenuh-penuhnya dan untuk menguasai seluas-luasnya, asal saja tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan umum yang ditetapkan oleh instansi (kekuasaan) yang berhak menetapkannya, serta tidak menganggu hak hak orang lain; semua itu kecuali pencabutan eigendom untuk ke pentingan umum dengan pembayaran yang layak menurut peraturan-peraturan umum.
b. Hak Erfpacht (hak usaha); Hak erpacht  adalah hak benda yang paling luas yang dapat dibebankan atas benda orang lain. Pada pasal 720 KUH Perdata disebutkan, bahwa suatu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang tak bergerak milik orang lain dengan kewajiban memberi upeti tahunan. Disebutkan didalamnya pula bahwa pemegang erfpacht mempunyai hak untuk mengusahakan dan merasakan hasil benda itu dengan penuh. Hak ini bersifat turun temurun, banyak diminta untuk keperlua pertanian. Di Jawa dan Madura Hal erfpacht diberikan untuk pertanian besar, tempat tempat kediaman di pedalaman, perkebunan dan pertanian kecil. Sedang di daerah luar Jawa hanya untuk pertanian besar, perkebunan dan pertanian kecil.
c. Hak Opstal (hak numpang karang); Hak Opstal adalah hak untuk mempunyai rumah, bangunan atau tanam-tanaman di atas tanah orang lain. Menurut Pasal 711 KUH Perdata disebutkan bahwa hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan dan penanaman diatas pekarangan orang lain.
B. Masa Setelah Kemerdekaan

1. Sebelum UUPA 
Hukum agraria sebelum adanya UUPA mempunyai sifat dualisme hukum, dikarenakan berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat, disamping peraturan-peraturan dari dan yang didasarkan atas hukum Barat. Hal mana selain menimbulkan pelbagai masalah antar golongan yang serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa. Hal ini pun terjadi dalam sejarah pemberlakuan hak-hak atas tanah di Indonesia. 


Sifat dualisme Hukum Agraria kolonial ini meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
a) Hukumnya; Pada saat yang sama berlaku macam-macam Hukum Agraria, yang meliputi:(a) Hukum Agraria Barat yang diatur dalam Bugerlijk Wetboek, Agrarische Wet, dan Agrarische Besluit; (b) Hukum Agraria Adat yang diatur dalam Hukum Adat daerah masing-masing; (c) Hukum Agraria Swapraja yang berlaku didaerah-daerah Swapraja (seperti: Yogyakarta, Surakarta, dan Aceh); dan (d) Hukum Agraria Antar-Golongan (Agrarische Interdentielrecht) yaitu hukum yang digunakan untuk menyelesaikan hubungan-hubungan hukum dalam bidang pertanahan antar orang-orang pribumi dengan orang-orang bukan pribumi
b) Hak Atas Tanah; meliputi: (a) Hak-hak atas tanah yang tunduk pada Hukum Agraria Barat yang diatur dalam KUHPerdata, misalnya  hak eigendom, hak erfpacht, hak postal, Recht van gebruik (hak pakai), bruikleen (hak pinjam pakai); (b) Hak-hak atas tanah yang tunduk pada Hukum Agraria Adat daerah masing-masing yang disebut tanah-tanah hak adat, misalnya tanah yayasan, tanah kas desa, tanah gogolan, tanah pangonan (penggembalaan), tanah kuburan; (c) Hak-hak atas tanah yang merupakan ciptaan Pemerintah Hindia Belanda, misalnya hak agrarische (tanah milik adat yang ditundukkan diripada Hukum Agraria Barat), landerijen bezitrecht (tanah yang subjek hukumnya terbatas pada orang-orang dari golongan Timur Asing/ Tionghoa); (d) Hak-hak atas tanah yang merupakan ciptaan Pemerintah Swapraja, misalnya grant sultan (semacam hak milik adat yang diberikan oleh Pemerintah Swapraja khusus bagi para kaula swapraja, didaftar di kantor Pejabat Swapraja)
2. Setelah UUPA 
Setelah lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria sebagai dasar bagi Hukum Agraria di Indonesia, maka problema dualisme pun teratasi. Alhasil, Negara Indonesia dapat berupaya semakin maksimal, guna mencapai apa yang menjadi tujuan Negara bagi kemakmuran Rakyat.

Hak-hak atas tanah diatur dalam UUPA pasal 2, pasal 4, pasal 16, pasal 20-46, pasal 50, pasal 53, pasal 55, dan ketentuan-ketentuan tentang konversi. Sehingga lahirlah kodifikasi hak-hak atas tanah yang lebih baik. Setelah adanya UUPA, hak-hak atas tanah di Indonesia pun mutlak menjadi milik Negara Indonesia. Dalam UUPA hak tanah mempunyai hierarki atau tingkatan.

Sumber:
Muchsin, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif  Sejarah, (Bandung Refika Aditama, 2007)


27 Jun 2013

Teori Pemidanaan



1. Teori Absolut (vergeldings theorien)
Teori Absolut atau Teori pembalasan mengatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat menjatuhkan pidana itu. Setiap kejahatan harus berakibatkan dijatuhkan pidana kepada pelanggar. Oleh karena itulah maka teori ini disebut teori absolut. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan. Hakikat suatu pidana ialah pembalasan (Andi Hamzah, 2005 : 31).

2. Teori Relatif (doeltheorien)
Teori Relatif atau Teori Tujuan mengatakan  suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana. Untuk itu, tidaklah cukup adanya suatu kejahatan, tetapi harus dipersoalkan perlu dan manfaatnya suatu pidana bagi masyarakat atau bagi si penjahat sendiri. Tidaklah saja dilihat pada masa lampau, tetapi juga pada masa depan.
Dengan demikian, harus ada tujuan lebih jauh daripada hanya menjatuhkan pidana saja. Dengan demikian, teori ini juga dinamakan teori tujuan. Tujuan ini pertama-tama harus diarahkan kepda upaya agar dikemudian hari kejahatan yang dilakukan itu tidak terulang lagi (prevensi).

Teori relatif ini melihat bahwa penjatuhan pidana bertujuan untuk memperbaiki si penjahat agar menjadi orang yang baik dan tidak akan melakukan kejahatan lagi. Menurut Zevenbergen (Wirjono Projdodikoro, 2003 : 26) terdapat tiga macam memperbaiki si penjahat, yaitu perbaikan yuridis, perbaikan intelektual, dan perbaikan moral.

Perbaikan yuridis mengenai sikap si penjahat dalam hal menaati undang-undang. Perbaikan intelektual mengenai cara berfikir si penjahat agar ia insyaf akan jeleknya kejahatan. Sedangkan perbaikan moral mengenai rasa kesusilaan si penjahat agar ia menjadi orang yang bermoral tinggi.

3. Teori Gabungan (verenigingstheorien)

Disamping teori absolut dan teori relatif tentang hukum pidana, muncul teori ketiga yang di satu pihak mengakui adanya unsur pembalasan dalam hukum pidana. Akan tetapi di pihak lain, mengakui pula unsur prevensi dan unsur memperbaiki penjahat yang melekat pada tiap pidana. Teori ketiga ini muncul karena terdapat kelemahan dalam teori absolut dan teori relatif, kelemahan kedua teori tersebut antara lain (Hermien Hadiati Koeswadji, 1995 : 11-12):

1. Kelemahan teori absolut
Dapat menimbulkan ketidakadilan. Misalnya pada pembunuhan tidak semua pelaku pembunuhan dijatuhi pidana mati, melainkan harus dipertimbangkan berdasarkan alat-alat bukti yang ada. 
Apabila yang menjadi dasar teori ini adalah untuk pembalasan, maka mengapa hanya Negara saja yang memberikan pidana?
 2. Kelemahan teori tujuan
Dapat menimbulkan ketidakadilan pula. Misalnya untuk mencegah kejahatan itu dengan jalan menakut-nakuti, maka mungkin pelaku kejahatan yang ringan dijatuhi pidana yang berat sekadar untuk menakut-nakuti saja, sehingga menjadi tidak seimbang. Hal mana bertentangan dengan keadilan. 
Kepuasan masyarakat diabaikan. Misalnya jika tujuan itu semata-mata untuk memperbaiki sipenjahat, masyarakat yang membutuhkan kepuasan dengan demikian diabaikan. 
Sulit untuk dilaksanakan dalam peraktek. Bahwa tujuan mencegah kejahatan dengan jalan menakut-nakuti itu dalam praktek sulit dilaksanakan. Misalnya terhadap residive.
Dengan munculnya teori gabungan ini, maka terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ahli (hukum pidana), ada yang menitik beratkan pembalasan, ada pula yang ingin unsur pembalasan dan prevensi seimbang.

Teori gabungan yang pertama, yaitu menitik beratkan unsur pembalasan dianut oleh Pompe (Andi Hamzah, 2005 : 36). Pompe menyatakan :
Orang tidak menutup mata pada pembalasan. Memang, pidana dapat dibedakan dengan sanksi-sanksi lain, tetapi tetap ada ciri-cirinya. Tetap tidak dapat dikecilkan artinya bahwa pidana adalah suatu sanksi, dan dengan demikian terikat dengan tujuan sanksi-sanksi itu. Dan karena hanya akan diterapkan jika menguntungkan pemenuhan kaidah-kaidah dan berguna bagi kepentingan umum.
Van Bemmelan pun menganut teori gabungan (Andi Hamzah, 2005 : 36), ia menyatakan :
Pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat. Tindakan bermaksud mengamankan dan memelihara tujuan. Jadi pidana dan tindakan, keduanya bertujuan mempersiapkan untuk mengembalikan terpidana kedalam kehidupan masyarakat.
Grotius mengembangkan teori gabungan yang menitik beratkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan, tetapi yang berguna bagi masyarkat. Dasar tiap-tiap pidana ialah penderitaan yang berat sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana. Tetapi sampai batas mana beratnya pidana dan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana dapat diukur, ditentukan oleh apa yang berguna bagi masyarakat.

Teori yang dikemukakan oleh Grotius tersebut dilanjutkan oleh Rossi dan kemudian Zenvenbergen, yang mengatakan bahwa makna tiap-tiap pidana ialah pembalasan tetapi maksud tiap-tiap pidana melindungi tata hukum. Pidana mengembalikan hormat terhadap hukum dan pemerintahan (Andi Hamzah, 2005 : 37).

Teori gabungan yang kedua, yaitu menitik beratkan pertahanan tata tertib masyarakat. Teori ini tidak boleh lebih berat daripada yang ditimbulkannya dan gunanya juga tidak boleh lebih besar dari pada yang seharusnya.

Pidana bersifat pembalasan karena ia hanya dijatuhkan terhadap delik-delik, yaitu perbuatan yang dilakukan secara sukarela, pembalasan adalah sifat suatu pidana tetapi bukan tujuan. Tujuan pidana ialah melindungi kesejahtraan masyarakat.

Menurut Vos (Andi Hamzah, 2005 : 37) "Pidana berfungsi sebagai prevensi umum, bukan yang khusus kepada terpidana, karena kalau ia sudah pernah masuk penjara ia tidak terlalu takut lagi, karena sudah berpengalaman."

Teori gabungan yang ketiga, yaitu yang memandang pembalasan dan pertahanan tata tertib masyarakat. Menurut E. Utrecht teori ini kurang dibahas oleh para sarjana (Andi Hamzah,  2005 : 37).


Sumber: