Pages - Menu

Pages

4 Agu 2015

Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umumlegislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
 
sumber: https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/

3 Agu 2015

Sistem Hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama.

1. Sistem hukum Eropa Kontinental 
Adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

2. Sistem hukum umum 
Adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon

3. Sistem Anglo-Saxon
Adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan

4. Hukum Adat
Adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem hukum agama

5. Sistem hukum agama 
Adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

28 Jul 2015

PELUK ISLAM KARENA HERAN KEBIASAAN SHALAT JUMAT

Merasa heran, Leilah bertanya pada ibunya, "Kemana ayah pergi?" Ibunya menjawab, "Salat Jumat." Leilah tidak tahu apa itu salat Jumat.

Leilah Ahmad adalah Muslimah asal
Australia. Sulung dari dua bersaudara ini
keturunan Australia dan Pakistan. Dia dibesarkan dalam keluarga yang tidak kuat dalam agama. Orangtua Leilah membiarkan anak-anaknya memilih agama sendiri.

Namun Leilah akhirnya memilih Islam yang murni pilihannya, tanpa paksaan atau dorongan dar siapa pun. Hidayah datang kala Leilah kerap melihat kebiasaan ayahnya yang asli Pakistan
selalu keluar rumah pada siang hari di hari
Jumat.

Merasa heran, Leilah bertanya pada ibunya, "Kemana ayah pergi?" Ibunya menjawab, "Salat Jumat." Leilah tidak tahu apa itu salat Jumat. Ia bahkan tidak pernah tahu ayahnya Muslim. Akhirnya, Leilah memutuskan untuk bertanya langsung pada ayahnya. Ayahnya menjelaskan apa itu salat Jumat beserta
tujuannya. Leilah kemudian bertanya, apakah dia bisa ikut salat Jumat. Ayahnya mengiyakan. Leilah pun diminta mengenakan gaun panjang, syal, dan baju lengan panjang untuk menghormati
Muslim. Puluhan orang telah berkumpul di sana.

Leilah merasa seperti mendapat inspirasi ketika Imam menyampaikan khutbah salat Jumat. Hari itu Leilah baru menyadari bahwa Islam terasa baru baginya. Ia pernah melihat Muslim lewat di jalan, tapi ia tidak tahu mengapa perempuan Muslim harus memakai hijab.

Itu adalah kunjungan pertama Leilah ke sebuah masjid meski sebelum itu ia sebenarnya pernah mengunjungi masjid, meski tidak benar-benar sebuah masjid. Di Cannes, kaum Muslim sering mengubah sebuah rumah tempat mereka tinggal
untuk salat dan menggelar acara keagamaan.

Pada hari pertama berkunjung ke masjid, Leilah mendengar surah Al Fil. Imam membacakan dalam bahasa Inggris dan Arab.
"Lantunan ayat itu terdengar sangat lembut, terutama dalam bahasa Arab. Itu membuat saya merasa damai," kenangnya. Sejak itu, Leilah mengajukan lebih banyak pertanyaan pada ayahnya tentang Islam. Ayah Leilah menjawab dan menjelaskan satu persatu setiap pertanyaan yang diajukan. Leilah bahkan
ditunjukkan Alquran. Leilah merasa kata-kata di dalam Alquran begitu indah. Tidak ada lagi yang bisa dibandingkan dengan itu.

Ayahnya kemudian menjelaskan tentang Islam, mengajak dia menunaikan salat, dan ikut merayakan Lebaran. Leilah kemudian berusaha mempraktikkan ajaran Islam, tetapi ia masih membutuhkan kemantapan untuk mengucapkan
syahadat. Suatu hari, hatinya merasa tak sabar untuk menjadi seorang Muslimah. Bersama ayah dan adik laki-lakinya, Leilah pergi ke masjid dan mengucapkan syahadat. Adik Leilah juga masuk Islam pada waktu yang sama.

Setelah satu setengah tahun menjadi Muslimah, Leilah dan keluarganya pindah ke Gold Coast, Queensland. Di sana kondisinya lebih kondusif karena kota itu memiliki lebih banyak populasi Muslim.
(Sumber: OnIslam.net)

m.dream.co.id/news/peluk-islam-karena-heran-lihat-kebiasaan-muslim-salat-jumat-150724m.html