Tokoh aliran ini antara lain:
- Roscoe Pound, dan
- Jerome Frank.
- Oliver Wendel Holmes
Pendapat Holmes itu dilanjutkan oleh Pound – yang melihat social engineering itu sebagai persoalan pokok dari hukum – hukum adalah sebagai alat yang diciptakan sendiri oleh manusia untuk kebahagiaan masyarakatnya – ia seyogyanya menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan (publik, sosial, privat).
Tugas pokok daripada yuris adalah menimbang terus-menerus berbagai kepentingan yang memainkan peranan dalam perlindungan sosial, dengan tujuan tercapainya hidup bermasyarakat yang sebaik-baiknya.
Untuk itu diperlukan suatu penelitian sosiologis yang luas – dengan itu maka hakim dapat mencari penyelesaian yang baik dilihat dari sudut masyarakat.
Jerome Frank – yang merupakan “enfant terrible” dari pada yuris Amerika – dengan tajam membenci mitos yang masih tetap berlaku mengenai kepastian – orang Amerika rata-rata akan melihat hakim itu sebagai ayahnya, yang memberikannya kepastian, yang diperlukannya dalam kekanak-kanakannya (infantiliteit).
Oleh: Prof. DR. Faisal A. Rani, S.H., M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar