
Tujuan yang dikandung oleh hukum tidak terlepas dari siapa
yang membuat hukum tersebut. Jika sebelum Bangsa Indonesia merdeka, sebagian
besar Hukum agraria dibuat oleh penjajah terutama masa penjajahan Belanda, maka
jelas tujuan dibuatnya adalah semata-mata untuk kepentingan dan keuntungan
penjajah. Hukum agraria yang berlaku sebelum diundangkannya Undang-Undang Pokok
Agraria...