Mazhab ini dipelopori oleh Eugen Ehrlich, Max Weber,
Hammaker. Hukum itu sebenarnya hasil pertentangan-pertentangan dan hasil
perimbangan antara kekuatan-kekuatan sosial, cita-cita sosial, institusi
sosial, perkembangan ekonomi, dan pertentangan serta pertimbangan
kepentingan-kepentingan golongan atau kelas dalam masyarakat.
Ilmu hukum tidak dapat hanya berdasarkan analisa logika saja
terhadap kaedah hukum, melainkan juga harus menggunakan pendekatan secara
sosiologis. Sosiologi adalah ilmu pengtahuan yang menyelediki hubungan
antara gejala masyarakat yang satu dg gejala masyarakat yang lain. Sedangkan
ilmu hukum menurut mazhab sosiologis, adalah memberikan suatu gambaran tentang
tingkah laku manusia dalam masyarakat. Jadi hukum adalah gejala masyarakat.
Hukum bukan norma tetapi kebiasaan manusia yang menjelma dalam
perbuatan atau perilakunya di dalam masyarakat. Maka dengan demikian hukum itu
merupakan fakta atau petunjuk yang mencerminkan kehidupan masyarakat. Guna
memahami kehidupan hukum dari suatu masyarakat maka seorang ahli hukum harus
mempelajari perundang-undangan, keputusan pengadilan dan kenyataan sosial.
Hukum itu tidak perlu
diciptakan oleh negara, karena hukum sebenarnya tidak merupakan pernyataan-pernyataan
tetapi terdiri dari lembaga-lembaga hukum yang diciptakan oleh kehidupan
golongan dalam masyarakat. Hakim bebas dalam menggali sumber-sumber hukum yang
terdapat dalam masyarakat, yang berwujud kebiasaan-kebiasaan,
perbuatan-perbuatan dan adat. Oleh karenanya mazhab sosiologis disebut juga
mazhab hukum bebas atau freie rechtsschule.
Menurut Eugen Ehrlich, berlakunya hukum tergantung pada
penerimaan masyarakat, dan sebenarnya tiap masyarakat menciptakan sendiri
hukumnya yang hidup. Daya kreativitas masing-masing golongan berbeda dalam
penciptaan hukumnya. Dari kenyataan tersebut, faktor masyarakat sangat penting untuk
mengetahui efektifitas hukum dalam masyarakat.
Menurut Leon Duguit, berlakunya hukum itu sebagai suatu
realita bahwa ia diperlukan oleh manusia yang secara bersama hidup dalam
masyarakat. Hukum bukan tergantung pada kehendak penguasa melainkan tergantung
pada kenyataan sosial. Berlakunya hukum berdasarkan solidaritas dari para
anggota masyarakat untuk mentaati hukum. Suatu peraturan adalah hukum apabila mendapat
dukungan dari masyarakat secara efektif.
Menurut Duguit, pembentuk undang-undang tidak menciptakan
hukum, karena pembentuk undang-undang tugasnya hanya mentransformasikan saja
hukum yang sudah ada dan hidup dalam masyarakat menjadi suatu bentuk yang
bersifat teknis yuridis.
Tulisan ini saya ambil dari bahan ajar:
Prof. DR. Faisal A.Rani,S.H.,M.H.
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala.
0 komentar:
Posting Komentar