RSS
Facebook
Twitter

11 Mei 2013

Mazhab Sejarah

Mazahab Sejarah dipelopori oleh Von Savigni. Mazhab ini sering juga disebut dengan historischrechtsshule. Mazahab ini sebagai reaksi terhadap hukum alam (hukum kodrat) yang berpandangan bahwa hukum kodrat itu bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala bangsa, tidak terikat tempat dan waktu. Mazhab sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu ditentukan secara historis,...

Sosiologi Hukum

Oleh: Prof. DR. Faisal A. Rani,S.H., M.H. Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa objek telaah sosiologi hukum adalah hukum dari sisi tampak kenyataannya, yakni hukum sebagaimana dijalankan sehari-hari  oleh orang...

Mazhab Sosiologis

Mazhab ini dipelopori oleh Eugen Ehrlich, Max Weber, Hammaker. Hukum itu sebenarnya hasil pertentangan-pertentangan dan hasil perimbangan antara kekuatan-kekuatan sosial, cita-cita sosial, institusi sosial, perkembangan ekonomi, dan pertentangan serta pertimbangan kepentingan-kepentingan golongan atau kelas dalam masyarakat. Ilmu hukum tidak dapat hanya berdasarkan analisa...

Hukum Alam

Keadilan (gerechtigheid, rechtvaardigheid) menunjuk pada pertimbangan nilai yang sangat subjektif. Terdapat hubungan dan kerja timbal balik antara yang subjektif dengan yang lain yang bermacam-macam yang kurang subjektif seperti “sesuai dengan hukum” dan “sesuai dengan undang-undang”. Suatu pertimbangan keadilan (menurut N.E. Algra, dkk) berisi suatu pandangan yang pada...

Legisme (Hukum) dan Positivisme Hukum (Hukum Positif)

Oleh: Prof. DR. Faisal A.Rani,S.H.,M.H. Legisme harus dibedakan dengan positivisme hukum. Para ahli positivisme hukum tidak membatasi diri sebagaimana para ahli hukum (legisten) pada hukum undang-undang (wetenrecht). Kebiasaan, adat istiadat yang baik, pendapat masyarakat bagi para ahli positivisme hukum dapat berfungsi sebagai sumber hukum. Para positivisme hukum...

10 Mei 2013

Legal Realism; the Law in action

Realisme hukum menyelidiki keputusan pengadilan sebagai objek, mencoba menemukan faktor apa ikut berperan dalam pemberian keputusan, memeriksa apa akibatnya, dan mencoba meramalkan bagaimana pengadilan akan mengambil keputusan di kemudian hari. Tokoh aliran ini antara lain: Roscoe Pound, dan Jerome Frank.  Oliver Wendel Holmes Holmes – hakim MA AS – menentang...

Eksistensi Sanksi

Sebagian besar teori hukum menyatakan baik secara eksplisit maupun inplisit bahwa yang membedakan norma hukum dan norma-norma lain adalah pada norma hukum dilekatkan suatu paksaan atau sanksi. Pandangan demikian merupakan karakteristik dari kaum positivis. Menurut positivis, unsur paksaan dikaitkan dengan pengertian tentang hirarkhie perintah secara formal. Sejak adanya...

Civil Law dan Common Law

Oleh: Prof. DR. Faisal A.Rani,S.H.,M.H. Sejak abad pertengahan sampai dengan abad XII, hukum Inggris dan Eropah Kontinental masuk dalam sistem hukum yg sama, yaitu hukum Jerman, yang bersifat feodal baik substansinya maupun prosedurnya. Satu abad kemudian, hukum Romawi yang merupakan hukum materiil dan hukum kanonik sebagai hukum acara telah berubah kehidupan di...
Kaum positivis memandang bahwa hukum sebagai aturan yang dibuat oleh penguasa (John Austin, H.L.A. Hart). Meskipun Hart juga mengemukakan masalah moral, ia tetap saja seorang positivis karena ia menangkap makna moral dari segi kebutuhan fisik manusia yg dpt diamati. Sebagaimana telah dikemukakan dalam kuliah yang lalu, bahwa hidup bermasyarakat manusia mempunyai...