RSS
Facebook
Twitter

10 Mei 2013

Civil Law dan Common Law

Oleh: Prof. DR. Faisal A.Rani,S.H.,M.H.


Sejak abad pertengahan sampai dengan abad XII, hukum Inggris dan Eropah Kontinental masuk dalam sistem hukum yg sama, yaitu hukum Jerman, yang bersifat feodal baik substansinya maupun prosedurnya. Satu abad kemudian, hukum Romawi yang merupakan hukum materiil dan hukum kanonik sebagai hukum acara telah berubah kehidupan di Eropah Kontinental.

Di Inggris terluput dari pengaruh tersebut, dan masih berlaku hukum asli rakyat Inggris. Saat dikatomi itu terjadi pada masa pemerintahan Raja Henry II. Sistem yang dianut oleh negara-negara Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut dengan sistem “civil law”.
Disebut demikian karena hukum Romawi pada mulanya bersumber pada karya Kaisar Iustinianus “Corpus Iuris Civilis”. Sedangkan sistem yang berkembang di Inggris karena didasarkan atas hukum asli rakyat Inggris disebut “Common Law”.

Civil Law dianut oleh negara-negara kontinental sehingga kerap disebut juga “sistem kontinental”. Sebaliknya, common law dianut oleh suku Anglika dan Saksa yg mendiami sebagian besar Inggris sehingga disebut juga sistem Anglo-Saxon. Suku Scott yang mendiami Skotlandia tidak menganut sistem hukum ini, meskipun berada di tanah Inggris mereka menganut civil law.

Negara-negara bekas jajahan negaranegara Eropah Kontinental menganut sistem civil law. Negara-negara berbahasa Inggris yg merupakan bekas jajahan Inggris menganut common law.  Akan tetapi Amerika Serikat yang merupakan bekas jajahan Inggris mengembangkan sistem yang berbeda dan berlaku di Inggris, meskipun masih dalam kerangka common law, yang sering disebut Anglo-American, terutama hukum ekonomi.

0 komentar:

Posting Komentar