RSS
Facebook
Twitter

11 Mei 2013

Mazhab Sejarah

Mazahab Sejarah dipelopori oleh Von Savigni. Mazhab ini sering juga disebut dengan historischrechtsshule. Mazahab ini sebagai reaksi terhadap hukum alam (hukum kodrat) yang berpandangan bahwa hukum kodrat itu bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala bangsa, tidak terikat tempat dan waktu.

Mazhab sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat. Mazahab sejarah timbul sebagai reaksi terhadap semangat revolusi dan ekspansi Prancis.
Mazhab sejarah menitikberatkan pandangannya pada jiwa bangsa – volksgeist.

Bangsa di dunia ini beramacam-macam adanya, oleh karenanya jiwa dan kepribadiannya bermacam-macam pula. Jiwa bangsa menjelma dalam bahasa, adat kebiasaan, susunan kenegaraan dan hukum bangsa itu. Sebagaimana halnya bahasa, hukum tumbuh melalui suatu proses yang perlahan-lahan.

Hukum hidup dalam kesadaran bangsa, maka hukum berpangkal dalam kesadaran bangsa. Hukum bersumber pada perasaan keadilan yang naluriah yang dimiliki setiap bangsa. Namun tidak berarti bahwa jiwa setiap warga negara bangsa itu menghasilkan hukum, karena yang dapat berwujud hukum itu jiwa bangsa yang sama-sama hidup dan berada dalam setiap individu dan menghasilkan hukum positif.

Timbulnya hukum positif tidak terjadi oleh akal mansia yang secara sadar memang menghendakinya, tetapi hukum positif itu tumbuh dan berkembang di dalam kesadaran bangsa secara organik. Jadi tumbuh dan berkembangnya hukum itu bersama-sama dengan tumbuh dan berkembangnya suatu bangsa.

Tulisan ini saya ambil dari bahan ajar:
Prof. DR. Faisal A.Rani,S.H.,M.H.
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala.

0 komentar:

Posting Komentar