RSS
Facebook
Twitter

11 Mei 2013

Mazhab Sosiologis

Mazhab ini dipelopori oleh Eugen Ehrlich, Max Weber, Hammaker. Hukum itu sebenarnya hasil pertentangan-pertentangan dan hasil perimbangan antara kekuatan-kekuatan sosial, cita-cita sosial, institusi sosial, perkembangan ekonomi, dan pertentangan serta pertimbangan kepentingan-kepentingan golongan atau kelas dalam masyarakat.

Ilmu hukum tidak dapat hanya berdasarkan analisa logika saja terhadap kaedah hukum, melainkan juga harus menggunakan pendekatan secara sosiologis. Sosiologi adalah ilmu pengtahuan yang menyelediki hubungan antara gejala masyarakat yang satu dg gejala masyarakat yang lain. Sedangkan ilmu hukum menurut mazhab sosiologis, adalah memberikan suatu gambaran tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat. Jadi hukum adalah gejala masyarakat.

Hukum bukan norma tetapi kebiasaan manusia yang menjelma dalam perbuatan atau perilakunya di dalam masyarakat. Maka dengan demikian hukum itu merupakan fakta atau petunjuk yang mencerminkan kehidupan masyarakat. Guna memahami kehidupan hukum dari suatu masyarakat maka seorang ahli hukum harus mempelajari perundang-undangan, keputusan pengadilan dan kenyataan sosial.

Hukum itu tidak  perlu diciptakan oleh negara, karena hukum sebenarnya tidak merupakan pernyataan-pernyataan tetapi terdiri dari lembaga-lembaga hukum yang diciptakan oleh kehidupan golongan dalam masyarakat. Hakim bebas dalam menggali sumber-sumber hukum yang terdapat dalam masyarakat, yang berwujud kebiasaan-kebiasaan, perbuatan-perbuatan dan adat. Oleh karenanya mazhab sosiologis disebut juga mazhab hukum bebas  atau freie rechtsschule.

Menurut Eugen Ehrlich, berlakunya hukum tergantung pada penerimaan masyarakat, dan sebenarnya tiap masyarakat menciptakan sendiri hukumnya yang hidup. Daya kreativitas masing-masing golongan berbeda dalam penciptaan hukumnya. Dari kenyataan tersebut, faktor masyarakat sangat penting untuk mengetahui efektifitas hukum dalam masyarakat. 

Menurut Leon Duguit, berlakunya hukum itu sebagai suatu realita bahwa ia diperlukan oleh manusia yang secara bersama hidup dalam masyarakat. Hukum bukan tergantung pada kehendak penguasa melainkan tergantung pada kenyataan sosial. Berlakunya hukum berdasarkan solidaritas dari para anggota masyarakat untuk mentaati hukum. Suatu peraturan adalah hukum apabila mendapat dukungan dari masyarakat secara efektif.

Menurut Duguit, pembentuk undang-undang tidak menciptakan hukum, karena pembentuk undang-undang tugasnya hanya mentransformasikan saja hukum yang sudah ada dan hidup dalam masyarakat menjadi suatu bentuk yang bersifat teknis yuridis.

Tulisan ini saya ambil dari bahan ajar:
Prof. DR. Faisal A.Rani,S.H.,M.H.
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala.

0 komentar:

Posting Komentar